Kurikulum diartikan sebagai suatu progam yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Kompetensi dapat diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah suatu perangkat rencana dan pengukuran tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dikuasai pembelajar, penilaian, kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumberdaya pendidikan dalam pengembangan kurikulum.
A. Peran Kurikulum di dalam Sistem Pendidikan Tinggi
Kurikulum memiliki makna yang beragam baik antar negara maupun antar institusi penyelenggara pendidikan. Hal ini disebabkan karena adanya interpretasi yang berbeda terhadap kurikulum, yaitu dapat dipandang sebagai suatu rencana (plan) yang dibuat oleh seseorang atau sebagai suatu kejadian atau pengaruh aktual dari suatu rangkaian peristiwa (Johnson, 1974). Sementara itu menurut Kepmendiknas No. 232/U/2000 didefinisikan sebagai berikut :
”Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana danpengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta carapenyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedomanpenyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi”.
Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Jadi kurikulum bisa diartikan sebuah program yang berupa dokumen program dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) dirupakan dalam bentuk rincian matakuliah, silabus, rancangan pembelajaran, sistem evaluasi keberhasilan. Sedang kurikulum sebagai sebuah pelaksanan program adalah bentuk pembelajaran yang nyata-nyata dilakukan (actual curriculum). Perubahan sebuah kurikulum sering hanya terfokus pada pengubahan dokumen saja, tetapi pelaksanaan pembelajaran, penciptaan suasana belajar, cara evaluasi/asesmen pembelajaran, sering tidak berubah. Sehingga dapat dikatakan perubahan kurikulum hanya pada tataran konsep atau mengubah dokumen saja. Ini bisa dilihat dalam sistem pendidikan yang lama dimana kurikulum diletakan sebagai aspek input saja. Tetapi dengan cara pandang yang lebih luas kurikulum bisa berperan sebagai :
(1). Kebijakan manajemen pendidikan tinggi untuk menentukan arah pendidikannya;
(2). Filosofi yang akan mewarnai terbentuknya masyarakat dan iklim akademik;
(3) Patron atau Pola Pembelajaran;
(4). Atmosfer atau iklim yang terbentuk dari hasil interaksi manajerial PT dalam mencapai tujuan pembelajarannya;
(5) Rujukan kualitas dari proses penjaminan mutu; serta,
(6) Ukuran keberhasilan PT dalam menghasilkan lulusan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan uraian diatas, nampak bahwa kurikulum tidak hanya berarti sebagai suatu dokumen saja, namun mempunyai peran yang kompleks dalam proses pendidikan.
Berdasarkan surat keputusan menteri pendidikan nomer 232/U/2000 mail menetapkan pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa. Dalam keputusan surat tersebut dikemukakan struktur kurikulum berdasarkan tujuan, yaitu:
1. Learning to know (kuliah pakar)
2. Learning to do ( skill lab)
3. Learning to live together
4. Learning to be