Berikut Bentuk-bentuk sedian obat berdasarkan dari Farmakope Indonesia Edisi IV, bentuk sedian umum tersebut sebagai berikut :
1. Aerosol
Sediaan yang dikemas di bawah tekanan, mengandung zat aktif terapeutik yang dilepas pada saat system katup yang sesuai di tekan. Sedian ini digunakan untuk pemakaian topical pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung.
2. Kapsul
Sediaan padat yang tediri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut.
3. Tablet
Sedian padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.
4. Krim
Sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
5. Emulsi
Sistem dua fase, yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil.
Sediaan yang dikemas di bawah tekanan, mengandung zat aktif terapeutik yang dilepas pada saat system katup yang sesuai di tekan. Sedian ini digunakan untuk pemakaian topical pada kulit dan juga untuk pemakaian lokal pada hidung.
2. Kapsul
Sediaan padat yang tediri dari obat dalam cangkang keras atau lunak yang dapat larut.
3. Tablet
Sedian padat mengandung bahan obat dengan atau tanpa bahan pengisi.
4. Krim
Sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
5. Emulsi
Sistem dua fase, yang salah satu cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam bentuk tetesan kecil.