Wednesday, November 23, 2011

ETIKA KEDOKTERAN DAN HUKUM KEDOKTERAN

 ETIKA KEDOKTERAN
Etik (ethics) berasal dari kata yunani ethos yang berarti akhlak, adat kebiasaan, watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah :
1.Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
2.Kumpulan atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Kamus Kedokteran (Ramli dan Pamuncak, 1987), Etika adalah pengetahuan tentang perilaku yang benar dalam satu profesi.

Pekerjaan profesi (professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan pendidikandan latihan tertentu, memiliki kedudukan yang tinggi dalam masyarakat, seperti ahli hukum (hakim, pengecara), wartawan, dosen, dokter, dokter gigi, dan apoteker.
Ciri-ciri umum pekerjaaan profesi adalah sebagai berikut:
1.   1.  Pendidikan sesuai standar nasional
2.   2.  Mengutamakam panggilan kemanusiaan
3.   3.  Berlandasan etik profesi, mengikat seumur hidup
4.   4.  Legal melalui perizinan
5.   5.  Belajar sepanjang hayat
6.   6.  Anggota bergabung dalam satu organisasi profesi
Dalam pekerjaan profesi sangat di handalkan etik profesi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Etik profesi merupakan seprangkat prilaku anggota profesi dalam hubugannya dengan orang lain. Pengalaman etika membuat kelompok menjadi baik dalam arti moral.
Ciri-ciri etik profesi adalah sebagai berikut:
1.   1. Berlaku untuk lingkungan profesi
2.    2. Disusun oleh organisasi profesi bersangkutan
3.    3. Mengandung kewajiban dan larangan
4.    4. Menggugah sikap manusiawi
Profesi dokter marupakan profesi tertua dan dikenal sebagai profesi yang mulia karna ia berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah kesehatan dan kehidupan.
Menurut pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang di peroleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Hakikat profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa (calling), untuk mengabdikan diri kepada kemanusiaan berdasarkan moralitas yang kental. Prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian sesama dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang (compassion), dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Dengan demikian, seorang dokter tidak boleh egois melainkan mengutamakan orang lain, mengobati orang sakit (altruism). Seorang dokter harus memiliki intellectual quotient (IQ), emotional quotient (EQ), dan sepiritual qouotient (SQ) yang tinggi dan berimbang.
Tujuan pendidikan etika dalam pendidikan dokter adalh untuk menjadikan calon dokter lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional. Etik profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra kerja. Rumusan perilaku para anggota profesi disusun oleh organisasi profesi bersama-sama pemerintak menjadi suatu kode etik profesi yang bersagkutan. Tiap-tiap jenis tenaga kesehatan telah memiliki kode etiknya, namun kode etik tenaga kesehatan tersebut mengacu pada kode etik kedokteran indonesia (KODEKI).


2.1.1     HUKUM KESEHATAN
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat, baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman standar pelayanan medik, ilmu pegetahuan kesehatan dan hukum, sergta sumber-sumber hukum lain. Hukum kedokteran merupakan bagian hukum kesehatan yaitu yang menyangkut pelayanan kesehatan.
Hukum  kesehatan merupakan hukum yang masih muda. Perkembangan di mulai  pada waktu word congress on medical law di belgia pada tahun 1967 dan diteruskan secara periodik untuk beberapa lama. Di indonesia, perkembangan hukum kesehatan dimulai sejak terbentuknya kolompok studi untuk huku kedokteran UI/RS Ciptomangunkusumo di jakarta pada tahun 1982. Perhimpunan untuk hukum kedokteran indonesia (PERHUKI), terbentuk di jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi perhimpunan hukum kesehatan indonesia (PERHUKI).
Hukum kesehatan mencakup komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang lain yaitu hukum kedokteran/dokter gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi klinik, hukum rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan lingkungan dan sebagainya (konas, PERHUKI, 1993)
2.1.3 KESIMPULAN
Etik merupakan seperangkat perilaku yang benar an baik dalam suatu profesi. Etika kedokteran adalah pengetahuan tentang profesional para dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tercantum dalam lafal sumpah dokter dan kode etik masing-masing yang telah di susun oleh organisasi profesinya bersama-sama pemerintah.
Hukum merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Hukum kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan kesehatan baik untuk penyelenggara maupun penerima pelayanan kesehatan.

No comments:

Post a Comment