ETIKA KEDOKTERAN
Etik
(ethics) berasal dari kata yunani ethos yang berarti akhlak, adat kebiasaan,
watak, perasaan, sikap, yang baik, yang layak. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia (Purwadarminta, 1953), etika adalah ilmu pengetahuan tentang azas
akhlak. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sari Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1988), etika adalah :
1.Ilmu tentang apa yang baik, apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral.
2.Kumpulan
atau seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.Nilai
yang benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut
Kamus Kedokteran (Ramli dan Pamuncak, 1987), Etika adalah pengetahuan tentang
perilaku yang benar dalam satu profesi.
Pekerjaan
profesi (professio berarti pengakuan) merupakan pekerjaan yang memerlukan
pendidikandan latihan tertentu, memiliki kedudukan yang tinggi dalam
masyarakat, seperti ahli hukum (hakim, pengecara), wartawan, dosen, dokter,
dokter gigi, dan apoteker.
Ciri-ciri
umum pekerjaaan profesi adalah sebagai berikut:
1. 1. Pendidikan
sesuai standar nasional
2. 2. Mengutamakam
panggilan kemanusiaan
3. 3. Berlandasan
etik profesi, mengikat seumur hidup
4. 4. Legal
melalui perizinan
5. 5. Belajar
sepanjang hayat
6. 6. Anggota
bergabung dalam satu organisasi profesi
Dalam
pekerjaan profesi sangat di handalkan etik profesi dalam memberikan pelayanan
kepada publik. Etik profesi merupakan seprangkat prilaku anggota profesi dalam
hubugannya dengan orang lain. Pengalaman etika membuat kelompok menjadi baik
dalam arti moral.
Ciri-ciri
etik profesi adalah sebagai berikut:
1. 1. Berlaku
untuk lingkungan profesi
2. 2. Disusun
oleh organisasi profesi bersangkutan
3. 3. Mengandung
kewajiban dan larangan
4. 4. Menggugah
sikap manusiawi
Profesi
dokter marupakan profesi tertua dan dikenal sebagai profesi yang mulia karna ia
berhadapan dengan hal yang paling berharga dalam hidup seseorang yaitu masalah
kesehatan dan kehidupan.
Menurut
pasal 1 butir 11 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
profesi kedokteran atau kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau
kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang
di peroleh melalui pendidikan berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani
masyarakat.
Hakikat
profesi kedokteran adalah bisikan nurani dan panggilan jiwa (calling), untuk
mengabdikan diri kepada kemanusiaan berdasarkan moralitas yang kental.
Prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, empati, keikhlasan, kepedulian sesama
dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang (compassion), dan ikut merasakan
penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Dengan demikian, seorang dokter
tidak boleh egois melainkan mengutamakan orang lain, mengobati orang sakit
(altruism). Seorang dokter harus memiliki intellectual quotient (IQ), emotional
quotient (EQ), dan sepiritual qouotient (SQ) yang tinggi dan berimbang.
Tujuan
pendidikan etika dalam pendidikan dokter adalh untuk menjadikan calon dokter
lebih manusiawi dengan memiliki kematangan intelektual dan emosional. Etik
profesi kedokteran merupakan seperangkat perilaku para dokter dan dokter gigi
dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat dan mitra
kerja. Rumusan perilaku para anggota profesi disusun oleh organisasi profesi
bersama-sama pemerintak menjadi suatu kode etik profesi yang bersagkutan.
Tiap-tiap jenis tenaga kesehatan telah memiliki kode etiknya, namun kode etik
tenaga kesehatan tersebut mengacu pada kode etik kedokteran indonesia (KODEKI).
2.1.1
HUKUM
KESEHATAN
Hukum kesehatan menurut Anggaran Dasar
Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (PERHUKI), adalah semua ketentuan hukum
yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapan
hak dan kewajiban baik bagi perseorangan maupun segenap lapisan masyarakat,
baik sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun sebagai pihak penyelenggara
pelayanan kesehatan dalam dalam segala aspek, organisasi, sarana, pedoman
standar pelayanan medik, ilmu pegetahuan kesehatan dan hukum, sergta
sumber-sumber hukum lain. Hukum kedokteran merupakan bagian hukum kesehatan
yaitu yang menyangkut pelayanan kesehatan.
Hukum kesehatan merupakan hukum yang masih muda.
Perkembangan di mulai pada waktu word congress on medical law di belgia
pada tahun 1967 dan diteruskan secara periodik untuk beberapa lama. Di
indonesia, perkembangan hukum kesehatan dimulai sejak terbentuknya kolompok
studi untuk huku kedokteran UI/RS Ciptomangunkusumo di jakarta pada tahun 1982.
Perhimpunan untuk hukum kedokteran indonesia (PERHUKI), terbentuk di jakarta
pada tahun 1983 dan berubah menjadi perhimpunan hukum kesehatan indonesia
(PERHUKI).
Hukum kesehatan
mencakup komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang
lain yaitu hukum kedokteran/dokter gigi, hukum keperawatan, hukum farmasi
klinik, hukum rumah sakit, hukum kesehatan masyarakat, hukum kesehatan
lingkungan dan sebagainya (konas, PERHUKI, 1993)
2.1.3
KESIMPULAN
Etik
merupakan seperangkat perilaku yang benar an baik dalam suatu profesi. Etika
kedokteran adalah pengetahuan tentang profesional para dokter dan dokter gigi
dalam menjalankan pekerjaannya sebagai tercantum dalam lafal sumpah dokter dan
kode etik masing-masing yang telah di susun oleh organisasi profesinya
bersama-sama pemerintah.
Hukum
merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan. Hukum
kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan yang menyangkut pelayanan
kesehatan baik untuk penyelenggara maupun penerima pelayanan kesehatan.
No comments:
Post a Comment