Tuesday, November 8, 2011

STANDAR KOMPETENSI DOKTER INDONESIA



Kompetensi terdiri atas kompetensi utama, kompetensi pendukung, kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama
(SK Mendiknas 045/U/2002). Elemen-elemen kompetensi terdiri atas:
§  Landasan kepribadian.
§  Penguasaan ilmu dan keterampilan.
§  Kemampuan berkarya.
§  Sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian
            berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
§  Pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan
            pilihan keahlian dalam berkarya.

Pendidikan Dokter adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk
menghasilkan dokter yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan
kesehatan primer dan merupakan pendidikan kedokteran dasar sebagai
pendidikan universitas. Pendidikan kedokteran dasar terdiri dari 2 tahap, yaitu
tahap sarjana kedokteran dan tahap profesi dokter
Standar Kompetensi adalah kualifikasi yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan (PP 19/2005).
Pengertian Standar Pendidikan Profesi Dokter
adalah Perangkat penyetara mutu pendidikan dokter yang di buat dan di sepakati bersama oleh stakeholder pendidikan dokter standar/standar minimal yang harus di penuhi oleh institusi pendidikan kedokteran dalam menyelenggarakan pendidikan dokter. Pendidikan dokter juga merupakan perangkat untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan sesuai kompetensi.



Komponen standar pendidikan dokter
Meliputi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta evaluasi proses pendidikan. Standar dari masing-masing komponen pendidikan tersebut harus selalu di tingkatkan secara berencana dan berkala mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran (medical science and technology), perkembangan ilmu dan teknologi pendidikan kedokteran (medical education and technology), dan tuntunan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan (public healt needs and demands).
            Landasan hukum
Dalam ketentuan umum Undang-Undang RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional di sebutkan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Agar lulusan pendidikan dokter di seluruh Indonesia mempuyai mutu yang setara maka perlu di tetapkan standar nasional pendidikan profesi dokter.
            Rasional
Dasarnya Pencapaian kesehatan optimal sebagai hak asasi manusia merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang akan turut menjamin terwujudnya pembangunan kesehatan dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Untuk mencapai hal tersebut perlu diciptakan berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat. Dokter sebagai salah satu komponen utama pemberi pelayanan kesehatan masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dan terkait secara langsung dengan proses pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan yang diberikan. Ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku sebagai
kompetensi yang didapat selama pendidikan akan merupakan landasan utama bagi dokter untuk dapat melakukan tindakan kedokteran dalam upaya pelayanan kesehatan.         Pendidikan kedokteran pada bertujuan untuk meningkatkan mutu kesehatan bagi seluruh masyarakat. Standar Pendidikan Profesi Dokter diperlukan agar institusi pendidikan kedokteran dapat menyelenggarakan program pendidikan dokter sesuai dengan standar sehingga mutu dokter yang dihasilkan terjamin.

            Tujuan dan Manfaat 
Tujuan di tetapkannya standar pendidikan profesi Dokter adalah :
§  Sebagai acuan bagi setiap institusi pendidikan kedokteran dalam meningkatkan mutu pendidikan.
§  Untuk di gunakan dalam akreditas pendidikan profesi dokter.
§  Untuk menjamin mutu praktik kedokteran.


No comments:

Post a Comment